Tampilkan postingan dengan label Asuhan Kebidanan Lanjut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuhan Kebidanan Lanjut. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Februari 2011

Penatalaksaan Persalinan dengan Riwayat Seksio Sesarea


I.                  SEKSIO SESAREA

Seksio sesarea (SC) didefinisikan sebagai  lahirnya janin melalui insisi di dinding abdomen (laparotomi) dan dinding uterus (histerektomi).  Definisi ini tidak mencakup pengeluaran janin dari rongga abdomen pada kasus rupture uteri atau pada kasus kehamilan abdomen.

Di Amerika frekuensi SC yaitu 1 diantara 10 wanita melahirkan (Ventura, dkkk, 2000), dan terjadi peningkatan secara progresif setiap tahunnya.
Sedangkan penyebab terjadinya peningkatan angka SC sebesar empat kali lipat dari tahun 1965 sampai dengan 1988 yaitu sebagai berikut:
  1. Terjadi penurunan paritas, dan hampir separuh wanita hamil adalah nullipara. 
  2. Wanita yang melahirkan berusia lebih tua
  3. Ditemukannnya pemantauan janin secara elektronik sejak tahun 1970-an yang menyebabkan peningkatan angka SC akibat indikasi “gawat janin”
  4. Kekhawatiran akan tuntutan malpraktik
  5. Insiden pelahiran pervaginam midpelvik menurun.  Hasil ini disebabkan pelahiran pervaginam dengan tindakan yang dilakukan pada station yang lebih tinggi daripada +2 hanya dikerjakan dalam keadaan darurat dan secara bersamaan disertai persiapan untuk SC.

Lebih dari 85 % SC dilakukan atas indikasi:
  1. Riwayat Seksio Sesarea
  2. Distosia persalinan
  3. Gawat janin
  4. Letak bokong






II.               RIWAYAT SEKSIO SESAREA

Uterus yang memiliki jaringan parut dianggap merupakan kontraindikasi untuk melahirkan karena kekhawatiran akan terjadinya rupture uteri.  Sehingga ada pendapat menurut Cragin, 1916 yaitu, “sekali seksio sesarea maka akan terus seksio sesarea”.  Namun Merril dan Gibbs (University of Texas, 1978) melaporkan bahwa pelahiran pervaginam secara aman berhasil dilakukan pada 83% pasien dengan riwayat SC.  Laporan ini memicu minat terhadap pelahiran pervaginam dengan riwayat seksio sesarea (VBAC).

Tabel 1.  Angka Kelahiran Total melalui Seksio Sesarea dan Pervaginam
dengan Riwayat Seksio Sesarea (VBAC): Amerika Serikat 1989-1998
Tahun
Angka Seksio Sesarea per 100 Pelahiran
Total*
Primer**
Angka VBAC***
1989
22,8
16,1
18,9
1990
22,7
16,0
19,9
1991
22,6
15,9
21,3
1992
22,3
15,6
22,6
1993
21,8
15,3
24,3
1994
21,2
14,9
26,3
1995
20,8
14,7
27,5
1996
20,7
14,6
28,3
1997
20,8
14,6
27,4
1998
21,2
14,9
26,3
  

Keterangan:
  • * Persentase semua kelahiran hiduo dengan seksio sesarea
  • ** Jumlah sesksio sesarea primer per 100 kelahiran hidup dari wanita tanpa riwayat seksio sesarea
  • *** Jumlah pelahiran pervaginam dengan riwayat seksio sesarea (VBAC) per 100 kelahiran hidup dari wanita dengan riwayat seksio sesarea


Penelitian-penelitan tentang kemanan VBAC yang terakhir di Northwesten Hospital melaporkan bahwa semakin jelas ada hubungan yang erat antara VBAC dengan risiko ruptur uteri yang berakibat buruk bagi ibu dan janin (American College of Obstetry and Gynecologist, 1999).  Hal ini menyebabkan pendekatan yang lebih berhati-hati dalam percobaan persalinan pervaginam atas riwayat SC.

Tabel 2 Kriteria Seleksi untuk pelahiran pervaginam dengan riwayat Seksio Sesarea
(American College of Obstetry and Gynecologist, 1999)
KRITERIA SELEKSI*
Riwayat satu atau dua kali seksio sesarea transversal rendah
Panggul adekuat secara klinis
Tidak ada jaringan parut atau riwayat rupture uteri lain
Sepanjang persalinan aktif selalu tersedia dokter yang mampu memantau persalinan dan melakukan seksio sesarea  darurat
Ketersediaan anestesi dan petugas seksio sesarea  darurat
*dari American College of Obstetry and Gynecologist, 1999

Faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya percobaan persalinan dengan riwayat Seksio Sesarea:
  1. Jenis insisi uterus sebelumnya
Pasien dengan jaringan parut melintang yang terbatas di segmen uterus bawah kecil kemungkinan mengalami robekan jaringan parut simtomatik pada kehamilan berikutnya.  Secara umum angka terendah untuk rupture dilaporkan terdapat pada insisi transversal rendah, dan tertinggi pada insisi klasik yaitu insisi yang meluas ke fundus (American College of Obstetry and Gynecologist, 1999).
  1. Jumlah seksio sesarea sebelumnya
Risiko rupture uteri meningkat seiring dengan jumlah insisi sebelumnya.  Angka rupture uteri secara bermakna meningkat lima kali lipat pada wanita dengan riwayat dua kali seksio sesarea dibandingkan dengan satu kali seksio sesarea (3,7 % berbanding dengan 0,8%).
  1. Indikasi seksio sebelumnya
Angka keberhasilan persalinan pervaginam relatif bergantung pada indikasi seksio sesarea sebelumnya.  Riwayat persalinan pervaginam baik sebelum maupun sesudah seksio sesarea secara bermakna meningkatkan prognosis keberhasilan VBAC ( Caughey, dkk, 1998).  Artinya bahwa sebelum melakukan VBAC maka perlu dilakukan penilaian ketat keadaan-keadaan yang berkaitan risiko efek samping.
  1. Oksitosin dan anestesi epidural
Pemakaian oksitosin untuk menginduksi persalinan dilaporkan menjadi penyebab rupture uteri pada wanita dengan riwayat seksio sesarea dengan prevalensi 13 dari 15 wanita (Turner, 1997). 

III.    WEWENANG BIDAN TERHADAP PASIEN DENGAN RIWAYAT SEKSIO SESAREA

Sebagaimana yang tercantum dalam Kepmenkes No.900/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan yang merupakan revisi dari Kepmenkes No.572/1996, terdapat beberapa hal yang dinyatakan sebagai wewenang Bidan untuk memberikan pelayanan asuhan kebidanan meliputi pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat (Bab V  tentang praktik bidan, pasal 14).

Sedangkan pelayanan kebidanan pada pertolongan persalinan normal yang merupakan wewenang Bidan dan diakui serta dilindungi oleh payung hukum mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term (Bab V tentang praktik bidan,  pasal 16).

Juga pada Permenkes No.149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan pratik Bidan yang isinya masih banyak menuai pro-kontra akibat terdapat beberapa pemangkasan wewenang Bidan yang ada di Kepmenkes No.900/2002 sebelumnya, dinyatakan bahwa Bidan hanya diberi wewenang untuk melakukan pertolongan persalinan normal (Bab III tentang penyelenggaraan praktik, pasal 10).

Pada kedua keputusan menteri kesehatan tersebut tidak terdapat pernyataan bahwa Bidan diberikan wewenang untuk melakukan pertolongan persalinan normal kepada pasien dengan riwayat bekas seksio sesarea. 

Disimpulkan bahwa selain alasan medis mengapa Bidan harus merujuk pasien inpartu dengan riwayat bekas seksio sesarea yang dipaparkan sebelumnya, namun juga tidak ada payung hukum bagi Bidan untuk melakukan pertolongan persalinan normal terhadap pasien dengan riwayat bekas seksio sesarea.

















DAFTAR PUSTAKA


Cunningham, Gary dkk. 2006. William Obstetri Volume 1. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Sarwono. 1997. Ilmu Kebidanan. YBP-SP. Jakarta.s
Kepmenkes No.900/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Permenkes No.149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.



Rabu, 09 Februari 2011

Nomenklatur Kebidanan

DAFTAR NOMENKLATUR KEBIDANAN

1.     Persalinan NormaL
2.     Partus Normal
3.     Syok
4.     DJJ tidak normal
5.     Abortus
6.     Solusio Placentae
7.     Akut Pyelonephritis
8.     Amnionitis
9.     Anemia Berat
10.  Apendiksitis
11.  Atonia Uteri
12.   Infeksi Mammae
13.   Pembengkakan Mamae
14.   Presentasi Bokong
15.  Asma Bronchiale
16. Presentasi Dagu
17.  Disproporsi Sevalo Pelvik
18.   Hipertensi Kronik
19.  Koagilopati
20.   Presentasi Ganda
21.  Cystitis
22.   Eklampsia
23.   Kelainan Ektopik
24.   Ensephalitis
25.   Epilepsi
26.   Hidramnion
27.   Presentasi Muka
28.    Persalinan Semu
29.    Kematian Janin
30.   Hemorargik Antepartum
31.   Hemorargik Postpartum
32.   Gagal Jantung
33.    Inertia Uteri
34.   Infeksi Luka
35.  Invertio Uteri
36.   Bayi Besar
37.   Malaria Berat Dengan Komplikasi
38.  Malaria Ringan Dengan Komplikasi
39.   Mekonium
40.   Meningitis
41.   Metritis
42. Migrain
43. Kehamilan Mola
44. Kehamilan Ganda
45. Partus Macet
46. Posisi Occiput Posterior
47. Posisi Occiput Melintang
48. Kista Ovarium
49. Abses Pelvix
50. Peritonitis
51. Placenta Previa
52. Pneumonia
53. Pre-Eklampsia Ringan/Berat
54. Hipertensi Karena Kehamilan
55. Ketuban Pecah Dini
56. Partus Prematurus
57. Prolapsus Tali Pusat
58. Partus Fase Laten LAma
59. Partus Kala II Lama
60. Sisa Plasenta
61. Retensio Plasenta
62. Ruptura Uteri
63. Bekas Luka Uteri
64. Presentase Bahu
65. Distosia Bahu
66. Robekan Serviks dan Vagina
67. Tetanus
68. Letak Lintang

Rujukan :
WHO, UNFPA, UNICEF, World Bank (2000) I M P A C (Intergrated Management of Pregnancy And Chilbirth), Managing Complications in Pregnancy and Childbirth : A Guide for Midwives and dovtor, Departement of Reproductive Health and Research.

Standard Asuhan Kebidanan (Permenkes 938/2007)

KEPMENKES NO. 938/MENKES/SK/VIII/2007 TENTANG STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.Bahwa dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dibutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya dalam pelaksanaan asuhan kebidanan;
b.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan asuhan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya standar asuhan kebidanan sebagai acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan;
c.Bahwa sesuai dengan perlindungan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b perlu ditetapkan Standar Asuhan Kebidanan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI.
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
8.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/Kep/M.PAN/SK/II/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit;
9.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan;
12.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Kesatu:KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR ASUHAN KEBIDANAN.
Kedua:Standar Asuhan Kebidanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga:Standar Asuhan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Keempat:Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Standar Asuhan Kebidanan dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melibatkan Organisasi Profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2007
MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR  : 938/MENKES/SK/VIII/2007
TANGGAL  : 13 Agustus 2007











BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.
Dalam rangka mewujudkan visi Departemen Kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam hidup sehat, mempunyai misi membuat rakyat sehat, salah satu strateginya antara lain : meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Adapun sasaran pembangunan kesehatan jangka menengah tahun 2005 sampai tahun 2009 adalah : Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat dari 66,2 menjadi 70,6 tahun; Angka Kematian Bayi (AKB) menurun dari 35 per 1.000 Kelahiran Hidup (KH) menjadi 26 per 1.000 KH; Angka Kematian Ibu (AKI) menurun dari 307 per 100.000 KH menjadi 226 per 100.000 KH; Malnutrisi pada balita menurun dari 25,8 % menjadi 20 %.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan AKI dan AKB. Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya.
Untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya standar sebagai acuan bagi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien di setiap tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu adanya standar asuhan kebidanan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
B.Tujuan :
1.Adanya Standar sebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan.
2.Mendukung terlaksananya Asuhan Kebidanan berkualitas.
3.Parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan.
4.Perlindungan hukum bagi Bidan dan Klien/Pasien.
C.Ruang Lingkup :
1.Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil.
2.Asuhan Kebidanan pada Ibu Bersalin.
3.Asuhan Kebidanan pada Ibu Nifa dan Masa Antara.
4.Asuhan Kebidanan pada Bayi.
5.Asuhan Kebidanan pada Anak Balita Sehat.
6.Asuhan Kebidanan pada Masa Reproduksi.

BAB II
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Pengertian Standar Asuhan Kebidanan :
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.

STANDAR I : Pengkajian.
A.Pernyataan Standar.
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
B.Kriteria Pengkajian.
1.Data tepat, akurat dan lengkap.
2.Terdiri dari Data Subyektif (hasil Anamnesa; biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya).
3.Data Obyektif (hasil Pemeriksaan fisik, psikologis dan pemeriksaan penunjang).

STANDAR II : Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan.
A.Pernyataan Standar.
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikan secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
B.Kriteria Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan.
1.Diagnoa sesuai dengan nomenklatur kebidanan.
2.Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien.
3.Dapat diselesaikan dengan Asuhan Kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.

STANDAR III : Perencanaan.
A.Pernyataan Standar.
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
 
B.Kriteria Perencanaan.
1.Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipasi dan asuhan secara komprehensif.
2.Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga.
3.Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien/keluarga.
4.Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
5.Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.

STANDAR IV : Implementasi.
A.Pernyataan Standar.
Bidan melaksanakan rencana asuhan kebidanan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.

B.Kriteria Implementasi.
1.Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural.
2.Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya (inform consent).
3.Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based.
4.Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan.
5.Menjaga privacy klien/pasien.
6.Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi.
7.Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan.
8.Menggunakan sumber daya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai.
9.Melakukan tindakan sesuai standar.
10.Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan.

STANDAR V : Evaluasi.
A.Pernyataan Standar.
Bidan melakukan evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
B.Kriteria Evaluasi.
1.Penilaian dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien.
2.Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan atau keluarga.
3.Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar.
4.Hasil evaluasi ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien.

STANDAR VI : Pencatatan Asuhan Kebidanan.
A.Pernyataan Standar.
Bidan melakukan pencatatan secara lengkap, akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.

B.Kriteria Pencatatan Asuhan Kebidanan.
1.Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang tersedia (Rekam Medis/KMS/Status Pasien/Buku KIA).
2.Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP.
3.S adalah data subyektif, mencatat hasil anamnesa.
4.O adalah data obyektif, mencatat hasil pemeriksaan.
5.A adalah hasil analisa, mencatat diagnosa dan masalah kebidanan.
6.P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh perencanaan dan penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif; penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi/follow up dan rujukan.

BAB II
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar Asuhan Kebidanan ini, diharapkan dapat menjadi acuan dan landasan untuk melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan, dalam memberikan asuhan kebidanan di semua fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga dapat dicapai asuhan kebidanan yang berkualitas dan berstandar. Selain hal tersebut standar ini dapat digunakan sebagai parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan dan merupakan perlindungan hukum bagi Bidan dan Klien/Pasien.
Agar bidan-bidan di fasilitas kesehatan dapat mencapai hal tersebut maka perlu adanya persamaan persepsi dalam penerapannya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dukungan kebijakan dalam menyebarluaskandari standar ini.



MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)