Rabu, 09 Februari 2011

Standard Asuhan Kebidanan (Permenkes 938/2007)

KEPMENKES NO. 938/MENKES/SK/VIII/2007 TENTANG STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.Bahwa dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dibutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya dalam pelaksanaan asuhan kebidanan;
b.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan asuhan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya standar asuhan kebidanan sebagai acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan;
c.Bahwa sesuai dengan perlindungan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b perlu ditetapkan Standar Asuhan Kebidanan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI.
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
8.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/Kep/M.PAN/SK/II/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit;
9.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan;
12.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Kesatu:KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR ASUHAN KEBIDANAN.
Kedua:Standar Asuhan Kebidanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga:Standar Asuhan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Keempat:Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Standar Asuhan Kebidanan dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melibatkan Organisasi Profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2007
MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR  : 938/MENKES/SK/VIII/2007
TANGGAL  : 13 Agustus 2007











BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.
Dalam rangka mewujudkan visi Departemen Kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam hidup sehat, mempunyai misi membuat rakyat sehat, salah satu strateginya antara lain : meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Adapun sasaran pembangunan kesehatan jangka menengah tahun 2005 sampai tahun 2009 adalah : Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat dari 66,2 menjadi 70,6 tahun; Angka Kematian Bayi (AKB) menurun dari 35 per 1.000 Kelahiran Hidup (KH) menjadi 26 per 1.000 KH; Angka Kematian Ibu (AKI) menurun dari 307 per 100.000 KH menjadi 226 per 100.000 KH; Malnutrisi pada balita menurun dari 25,8 % menjadi 20 %.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan AKI dan AKB. Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya.
Untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya standar sebagai acuan bagi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien di setiap tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu adanya standar asuhan kebidanan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
B.Tujuan :
1.Adanya Standar sebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan.
2.Mendukung terlaksananya Asuhan Kebidanan berkualitas.
3.Parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan.
4.Perlindungan hukum bagi Bidan dan Klien/Pasien.
C.Ruang Lingkup :
1.Asuhan Kebidanan pada Ibu Hamil.
2.Asuhan Kebidanan pada Ibu Bersalin.
3.Asuhan Kebidanan pada Ibu Nifa dan Masa Antara.
4.Asuhan Kebidanan pada Bayi.
5.Asuhan Kebidanan pada Anak Balita Sehat.
6.Asuhan Kebidanan pada Masa Reproduksi.

BAB II
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Pengertian Standar Asuhan Kebidanan :
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.

STANDAR I : Pengkajian.
A.Pernyataan Standar.
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
B.Kriteria Pengkajian.
1.Data tepat, akurat dan lengkap.
2.Terdiri dari Data Subyektif (hasil Anamnesa; biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya).
3.Data Obyektif (hasil Pemeriksaan fisik, psikologis dan pemeriksaan penunjang).

STANDAR II : Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan.
A.Pernyataan Standar.
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikan secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
B.Kriteria Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan.
1.Diagnoa sesuai dengan nomenklatur kebidanan.
2.Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien.
3.Dapat diselesaikan dengan Asuhan Kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.

STANDAR III : Perencanaan.
A.Pernyataan Standar.
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
 
B.Kriteria Perencanaan.
1.Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipasi dan asuhan secara komprehensif.
2.Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga.
3.Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien/keluarga.
4.Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
5.Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.

STANDAR IV : Implementasi.
A.Pernyataan Standar.
Bidan melaksanakan rencana asuhan kebidanan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.

B.Kriteria Implementasi.
1.Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural.
2.Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya (inform consent).
3.Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based.
4.Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan.
5.Menjaga privacy klien/pasien.
6.Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi.
7.Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan.
8.Menggunakan sumber daya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai.
9.Melakukan tindakan sesuai standar.
10.Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan.

STANDAR V : Evaluasi.
A.Pernyataan Standar.
Bidan melakukan evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
B.Kriteria Evaluasi.
1.Penilaian dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien.
2.Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan atau keluarga.
3.Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar.
4.Hasil evaluasi ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien.

STANDAR VI : Pencatatan Asuhan Kebidanan.
A.Pernyataan Standar.
Bidan melakukan pencatatan secara lengkap, akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.

B.Kriteria Pencatatan Asuhan Kebidanan.
1.Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang tersedia (Rekam Medis/KMS/Status Pasien/Buku KIA).
2.Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP.
3.S adalah data subyektif, mencatat hasil anamnesa.
4.O adalah data obyektif, mencatat hasil pemeriksaan.
5.A adalah hasil analisa, mencatat diagnosa dan masalah kebidanan.
6.P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh perencanaan dan penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif; penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi/follow up dan rujukan.

BAB II
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar Asuhan Kebidanan ini, diharapkan dapat menjadi acuan dan landasan untuk melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan, dalam memberikan asuhan kebidanan di semua fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga dapat dicapai asuhan kebidanan yang berkualitas dan berstandar. Selain hal tersebut standar ini dapat digunakan sebagai parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan dan merupakan perlindungan hukum bagi Bidan dan Klien/Pasien.
Agar bidan-bidan di fasilitas kesehatan dapat mencapai hal tersebut maka perlu adanya persamaan persepsi dalam penerapannya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dukungan kebijakan dalam menyebarluaskandari standar ini.



MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)

2 komentar: